akuntansi - kasus & solusi

kumpulan soal-jawab akuntansi

PT Harapan Indah terikat kontrak untuk memberikan bonus tahunan kepada direktur utamanya, Natalia Sondaag, pada tahun 2009, 2010, 2011, dan 2012. Selama kurun waktu tersebut, tarif pajak penghasilan yang berlaku adalah 40%. Laba PT Harapan Indah sebelum dikurangi bonus dan pajak disajikan sebagai berikut:



Tarif bonus yang disepakati adalah 12% dan dapat dikurangkan terhadap laba (deductible) dalam penghitungan pajak penghasilan tahunan.

Formula penghitungan bonus setiap tahun adalah sebagai berikut:
a) Pada tahun 2009, bonus dihitung berdasarkan laba sebelum dikurangi bonus dan pajak penghasilan.
b) Pada tahun 2010, bonus dihitung berdasarkan laba setelah dikurangi bonus, tetapi sebelum dikurangi pajak penghasilan.
c) Pada tahun 2011, bonus dihitung berdasarkan laba sebelum dikurangi bonus, tetapi setelah dikurangi pajak penghasilan.
d) Pada tahun 2012, bonus dihitung berdasarkan laba setelah dikurangi bonus dan pajak penghasilan.

Instruksi

Hitunglah bonus dan pajak penghasilan untuk masing-masing tahun tersebut.


Solusi




Versi cetak (PDF)

0 comments:

Posting Komentar